Terkait Omnibus Law, Dewan Pers Surati Pemerintah dan DPR

- Rabu, 19 Februari 2020 | 08:52 WIB
Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, (18/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, (18/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menyatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno dan menyurati pihak Pemerintah dan DPR untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus law Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan Pers.

"Kami besok akan pleno, kesimpulannya akan disampaikan temen-temen. Seyogyanga kami diajak untuk bisa terlibat, sehingga esensi materinya paham betul," ucapnya di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (18/2/2020).

Dia menyatakan sepakat dengan organisasi pers seperti AJI, IJTI dan LBH Pers yang menolak upaya revisi terhadap UU Pers yang dimasukkan dalam Omnibus Law. Agung juga mengakui Dewan Pers tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU tersebut.

"Kami sepakat secara administrasi dan substantif. Kami tidak pernah bisa duduk bersama baik kerangka besar Omnibus Law, dimana ketika menjadi sederhana irisannya adalah pers," jelasnya.

Agung juga mengatakan secara tegas menolak campur tangan pemerintah dalam kebebasan pers. Sesuai mekanisme yang ada, pers diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri melalui mekanisme self regulatory.

"Ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tentang Pers dituangkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, bukan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang merupakan produk pemerintah. Karena kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," tegasnya.

Sebelumnya, dalam draft RUU Cipta Kerja ada dua pasal UU Pers yang akan direvisi, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X