Terobos PPKM Level 4, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Pasangan Pengantin di Kota Medan

- Sabtu, 4 September 2021 | 20:55 WIB
Pernikahan pasangan pengantin di Kota Medan dibubarkan Satgas Covid-19. (Istimewa)
Pernikahan pasangan pengantin di Kota Medan dibubarkan Satgas Covid-19. (Istimewa)

Pihak kepolisian yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan yang dilakukan warga di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (4/9/2021).

Pesta pernikahan yang digelar dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng. 

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

-
Keluarga pasrah hajatan pernikahan di Medan dibubarkan polisi. (Istimewa)

 

"Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir," tuturnya sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19. 

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbuan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.

-
Tim Satgas Covid-19 saat mendatangi pesta pernikahan warga

 

"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X