Polisi Gagalkan Peredaran 110 Kilogram Ganja di Aceh, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Rabu, 1 September 2021 | 19:44 WIB
 Tersangka dan barang bukti ganja seberat 110 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Rabu (1/9/2021).  (photo/ANTARA/Zubaidah)
Tersangka dan barang bukti ganja seberat 110 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Rabu (1/9/2021). (photo/ANTARA/Zubaidah)

Satresnarkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja serta menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Gayo Lues, Rabu (1/9), menyebutkan tersangka berinisial RA (21), warga Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres mengatakan pengungkapan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan terduga pelaku RA sering terlibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta barang bukti ganja seberat 0,432 gram disembunyikan di kotak rokok. Kotak rokok tersebut disembunyikan di bawah tanaman serai di sekitar lokasi kebun pelaku," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman dikutip dari ANTARA.

Pelaku RA mengaku ganja tersebut diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Sambil Nangis, Ayu Thalia Ingin Nicholas Sean Diproses: Jangan Mentang-mentang Anak Ahok

"Gudang tersebut dijaga rekannya berinisial ABD. ABD ini menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Berdasarkan hasil pengecekan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues ke gudang tersebut ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.

"Dari pengakuan terduga pelaku RA, ganja tersebut nantinya akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua. Tim juga masih memburu rekannya tersebut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kini, pelaku RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X