Mayat Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang, Polisi Duga Aisyah Korban KDRT

- Selasa, 18 Mei 2021 | 14:49 WIB
Aisyah meninggal setelah dirukiah. (Facebook/Eris Riswandi)
Aisyah meninggal setelah dirukiah. (Facebook/Eris Riswandi)

Seorang anak bernama Aisyah di Deas Bejen, Temanggung, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia setelah dirukiah. Polisi pun menduga penyebab meninggalnya Aisyah akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dikutip dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Aisyah diduga meninggal empat bulan yang lalu. Saat ditemukan, mayat berada di dalam kamar rumahnya dan kondisinya tinggal kulit dan tulang.

Benny mengatakan terkait kasus ini, ada empat orang yang sudah diamankan, yakni M yang merupakan ayah korban, S ibu kandung korban, serta H dan B yang berperan menjadi dukun.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Aisyah meninggal setelah dirukiah. Orangtua Aisyah membawa anaknya ke dukun untuk dirukiah karena nakal. H dan B pun mengatakan Aisyah nakal karena kerasukan genderuwo, sehingga perlu dirukiah.

Dalam prosesnya, Aisyah ditenggelamkan di dalam air. Sejak saat itu, Aisyah tak pernah keluar rumah.

BACA JUGA: Mengerikan, Bocah Nyalakan Petasan di Mulutnya, Netizen: 'Ngeprank Malaikat Maut'

Kasus ini diketahui setelah sang bude, Suratini menanyakan keberadaan Aisyah. Orangtua Aisyah mengatakan anaknya sedang sakit, sehingga Suratini pun ingin menengoknya.

Namun Suratini kaget saat melihat kondisi Aisyah yang sudah hampir tersisa kerangka di kasur. Orangtua Aisyah bersikukuh bahwa anaknya tidak meninggal dan akan bangun sendiri.

Atas kasus ini, Benny menuturkan pasal yang akan disangkakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X