Giri Suprapdiono Ungkapkan 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Tunjangan

- Senin, 20 September 2021 | 23:36 WIB
 Kiri: Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non aktif Giri Suprapdiono. (photo/ANTARA/Muhammad Adimaja). Kanan Cuitan Giri tentang pasangon dan tunjangan. (photo/Twitter)
Kiri: Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non aktif Giri Suprapdiono. (photo/ANTARA/Muhammad Adimaja). Kanan Cuitan Giri tentang pasangon dan tunjangan. (photo/Twitter)

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Giri Suprapdiono membeberkan dirinya bersama 56 pegawai yang dipecat akibat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak akan mendapatkan pesangon maupun tunjangan.

Giri diketahui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS," ujar Giri pada akun @girisuprapdiono di Twitter, Senin (20/9).

Pada Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum kedua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut ia pun menyinggu pegawai swasta dan buruh pabrik yang jika dipecat  masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.

Baca juga: Pelonggaran PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di 5 Kota

"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!," lanjutnya.

Selain itu, ia juga merasa  pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal, menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para koruputor atau maling yang mencuri ratusan triliun.

"Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mrk telah berjasa menyelamatkan uang negara dr koruptor pencuri ratusan trilun. Tetapi gelagat seakan mrk melakukan "kebaikan" dgn memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," tuturnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X