Sindikat Copet di Bus TransJakarta Diciduk Polisi, Ternyata Begini Modusnya

- Jumat, 16 April 2021 | 18:35 WIB
Konferensi pers kasus copet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus copet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat pencopet yang kerap beraksi di dalam bus TransJakarta, angkutan umum hingga Pasar Tanah Abang Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga kasus berbeda berkaitan dengan copet. Kasus pertama berkaitan dengan copet di dalam bus TransJakarta.

Baca juga: Baru Nikah 1 Bulan, Pria Ini Terima Surat dari Pengadilan, Ternyata Istri Gugat Cerai

"Ini spesialis copet di busway. Tersangkanya ada dua orang dan satu orang masih kita kejar," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Sindikat ini beroperasi dengan cara membagi peran. Ada tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencopet dan satu tersangka lainnya berperan sebagai pengalih perhatian korban.

"Sindikat ini mengku baru beraksi satu tahun, tetapi masih kita dalami lagi," beber Yusri.

Kasus copet berikutnya yaitu sindikat copet di mobil angkutan umum atau angkot di Jakarta. Sama seperti kasus sebelumnya, ada tiga tersangka yang diburu polisi, di antaranya dua tersangka berhasil ditangkap dan satu masih diburu.

Baca juga: Disumpahi Guru Jadi Sampah Masyarakat, Siswa Ini Bangkit hingga Melenggang Studi ke Paris

"Modusnya mereka bersama-sama, berkelompok melihat sasaran di dalam angkot dan mereka bertiga masuk ke dalam angkot. Ada dua peranya mengalihkan perhatian korban kemudian yang satu lagi perannya mengambil barang korban," kata Yusri.

Untuk kasus copet di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria paruh baya berinisial FA (58). FA beroperasi dengan cara menggeser barang milik korban sebelum akhirnya dibawa kabur.

"Kalau ada pengunjung sedang belanja dia beraksi. Modusnya antik, geser barang-barang dan dibawa kabur," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X