Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, menanggapi soal donasi rumah anak almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah.
Pasalnya, rumah donasi untuk Gala itu terancam disita negara dikarenakan penggalangan donasi tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Susi mempertanyakan mengapa donasi rumah Gala itu harus mendapatkan izin dari Kemensos. Hal itu disampaikan Susi seraya mengomentari judul salah satu artikel "Penggalangan Donasi Rumah Untuk Anak Vanessa Angel Tidak memiliki izin Kemensos".
"Maaf, kenapa harus ijin?" tulis Susi dalam cuitan yang dilihat Indozone, Minggu (9/1/2022).
Maaf, Kenapa harus ijin ? https://t.co/w7krOK98o1
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 8, 2022
Baca juga: Donasi untuk Gala Jadi Polemik, Begini Aturan Galang Dana Menurut Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan soal aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar. Salahuddin Yahya selaku Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, menyampaikan bahwa memang harus ada izin untuk PUB.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," ujar Yahya, Sabtu (8/1/2022).
Lebih lanjut, Yahya menyampaikan telah memanggil pihak yang bersangkutan terkait donasi Gala pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika setelah diselidiki pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, maka dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara. Tapi, untuk langkah awal akan dilakukan lewat edukasi dan pendekatan persuasif.