MPR Dukung Langkah Pemerintah yang Larang WNA dari 14 Negara Masuki Indonesia

- Jumat, 7 Januari 2022 | 14:44 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan masuk sementara terhadap warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang sudah ditentukan dan dimulai hari ini, Jumat (7/1/2022). Pelarangan ini sebagai bentuk pencegahan Covid-19 varian Omicron.

Mengenai hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya sangat mendukung penutupan sementara bagi WNA dari 14 negara ini. Diharapkannya kebijakan itu dapat mencegah penyebaran varian Omicron.

“Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Namun begitu menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu  pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail mengenai kebijakan terbaru ini kepada masyarakat.

“Khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal,” urai dia.

Lebih lanjut hal yang paling penting menurut Bamsoet Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri.

Khususnya, papar Bamsoet, WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif.

“Mengingat, sebanyak 95 persen kasus omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN),” tandasnya.

Sekedar informasi  pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X