Seorang guru yang diduga terlibat penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Selasa (10/3/2020) lalu.
Hal itu dilaporkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq, di Banda Aceh, Kamis (19/3/2020) yang mengatakan bahwa tersangka P telah membuat kerugian hingga jutaan rupiah.
"Tersangka P seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tersangka ditangkap atas laporan korban Suyono atas penipuan yang diduga dialami," kata AKP M Taufiq.
Berdasarkan penjelasannya AKP M Taufiq, kasus tersebut berawal pada Juli 2015. Korban yang bernama Suyono berkeinginan menjadikan anak kandungnya sebagai CPNS yang disampaikannya kepada Suhendri, teman korban.
Setelah itu, Suhendri mengenalkan pelaku P kepada Suyono. Keduanya pun saling berkomunikasi melalui telepon genggam dan media sosial. Hingga tersangka P menjanjikan kelulusan anak korban sebagai CPNS di Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka meminta uang jaminan kepada korban.
"Lalu, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening bank. Total uang ditransfer korban mencapai Rp63,6 juta," jelas AKP M Taufiq.
Hingga akhirnya, tersangka P mengakui bahwa uang tersebut bukan digunakan untuk mengurus kelulusan anak korban menjadi CPNS. Namun uang tersebut digunakan sebagai keperluan pribadi tersangka.
"Korban baru melapor kasus ini pada Desember 2019. Anak hingga kini tidak mendapat pekerjaan. Tersangka P dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP M Taufiq.