KPU: 243 Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

- Selasa, 15 September 2020 | 15:33 WIB
Ilustrasi bapaslon yang ikut pilkada. (ANTARA FOTO/Moch Asim).
Ilustrasi bapaslon yang ikut pilkada. (ANTARA FOTO/Moch Asim).

Sebanyak 243 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 telah melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi ialah paslon diketahui positif Covid-19 saat mendaftar, paslon tidak jaga jarak, membuat kerumunan, serta ada paslon yang tidak melampirkan hasil pemeriksaan tes swab saat mendaftar.

Jumlah paslon pelanggar protokol kesehatan tersebut diungkapkan oleh Dewa Kade pada paparannya dalam webinar KPU jumlah yang merujuk data milik Bawaslu per 8 September 2020.

"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan," ucap I Dewa dalam paparannya, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut, ia menekankan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 terdapat aturan mengenai siapa saja yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Setiap penyelenggara Pemilu, paslon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau pemilu dan media," kata I Dewa.

Oleh sebab itu, paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan teguran hingga sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 ayat 2.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X