Polri Tangkap Sindikat Penipu Online Bocah, Korban Salah Satunya Kaesang

- Jumat, 18 September 2020 | 19:38 WIB
Kaesang Pangarep, salah satu korban penipuan. (Instagram/@kaesangp)
Kaesang Pangarep, salah satu korban penipuan. (Instagram/@kaesangp)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat penipuan dengan pelaku-pelaku yang masih bocah tingkat SMP. Yang membuat heboh dari kasus penipuan ini, salah satu korbannya adalah putra Presiden RI Jokowi, Kaesang Pangarep.

"(Kaesang) di antaranya (jadi korban). Ada puluhan korban lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sindikat penipuan ini. Mereka beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang melalui Instagram yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Dilakukan penyelidikan dari tim Siber adanya laporan tanggal delapan September 2020 tim melakukan profiling dan ditemukan akun Instagram. Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," ungkap Awi.

Polisi pun terus melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Ada empat tersangka yang diciduk polisi antara lain berinisial  AF, GR, MR dan DRY.

"Yang menjadi fenomenal dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP," beber Awi.

Keuntungan dari penipuan ini digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Bahkan kerugian korban mencapai Rp100 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 36 UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Para tersangka terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X