DPR Yakin Polisi Profesional Tangani Kasus Rizieq Shihab

- Rabu, 11 November 2020 | 23:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Photo/ANTARA/Anita Permata Dewi)
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (Photo/ANTARA/Anita Permata Dewi)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan meyakini bahwa pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020).

"Kalau masalah hukumnya itu 'kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini 'kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat kesana," lanjutnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa polisi telah bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ada dan meminta jangan ada yang menggiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.

Baca juga: Pemkot Madiun Susun Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2020-2035

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X