Meski New Normal, Bukan Berarti Masyarakat Bisa Beraktivitas Seenaknya

- Minggu, 7 Juni 2020 | 14:16 WIB
Pengunjung menjaga jarak fisik saat antre untuk mencuci tangan sebelum masuk ke Q-Mall di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). (ANTARA/Bayu Pratama S)
Pengunjung menjaga jarak fisik saat antre untuk mencuci tangan sebelum masuk ke Q-Mall di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020). (ANTARA/Bayu Pratama S)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, meski new normal (normal baru) diterapkan, bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas seenaknya.

"Gugus Tugas dan kementerian/lembaga terkait harus memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif bahwa normal baru bukan berarti seenaknya saja," kata Muhadjir, Minggu (7/6/2020).

Muhadjir juga mengatakan, PSBB tidak bisa dicabut begitu saja meski new normal diterapkan. Oleh karena itu, diperlukan aturan penyempurnaan aturan supaya masyarakat bisa memahami bagaimana menjalani hidup dengan tatanan baru.

Selain itu, masyarakat juga harus memahami tentang protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Makanya harus dipahami betul mengenai protokol kesehatan dasarnya," ujar Muhadjir.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Adapun 4 provinsi yang dimaksud yaitu Sumatera Barat, Jakarta, Gorontalo dan Jawa Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X