Pilu, Wanita Ini Menangis saat Berpisah dari Anak Orang Utan yang Dianggapnya Anak Sendiri

- Selasa, 9 Februari 2021 | 19:55 WIB
Seorang wanita memeluk erat orang utan yang akan diserahkannya ke petugas konservasi (tangkapan layar)
Seorang wanita memeluk erat orang utan yang akan diserahkannya ke petugas konservasi (tangkapan layar)

Seperti tidak mau dipisahkan dengan wanita yang sudah mengasuhnya, seekor anak orang utan memeluk erat wanita yang selama ini memeliharanya ketika ia hendak diserahkan kepada petugas yang akan melakukan penangkaran.

Anak orang utan itu bernama Anjas. Ia diasuh oleh seorang wanita yang mengaku sudah menganggapnya seperti anak sendiri. 

"Walaupun dia orang utan tapi saya menyayanginya seperti anak saya sendiri. Saya sayang sama dia," sebut ibu asuh anak orangutan itu sambil menangis.

Dalam rekaman video yang memperlihatkan momen Anjas akan diserahkan kepada petugas, terlihat Anjas memeluk erat ibu asuhnya itu. Ia pun tampak seperti berpamitan kepada tetangga saat melewati para tetangganya yang ramai melihat momen tersebut.

Bahkan tetangganya tersebut turut menyapa Anjas dan meneriakkan salam perpisahan kepada anak orang utan yang sedang dalam pelukan sang ibu asuhnya.

"Dada Anjas," teriak warga kepadanya.

Begitu pun dengan wanita yang memelihara Anjas selama ini tak hentinya menangis meluapkan kesedihannya pada momen penyerahan anak orang utan itu kepa petugas penangkaran.

Sambil menahan tangis dan mengelus kepala Anjas, ibu tersebut berharap penangkaran betul-betul bisa merawat Anjas dengan baik. 

Namun begitu, tindakan penyerahan anak orang utan itu kepada petugas adalah langkah yang tepat yang dilakukan wanita tersebut karena memang sudah selayaknya primata itu tidak menjadi hewan peliharaan.

Untuk diketahui, orangutan adalah salah satu hewan dilindungi yang tidak boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan. Hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. 

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Klik link untuk menyaksikan video.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X