Azis Syamsuddin Sebut Pentingnya Revisi UU Pemilu, Agar Perkuat Kualitas Demokrasi

- Selasa, 9 Februari 2021 | 15:29 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu relevan dan perlu dilakukan. Apalagi revisi UU Pemilu ini mendapatkan perhatian dari publik dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Azis mengaku sudah menyerap aspirasi sebanyak-banyak dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.  

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia,” ungkap Azis kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Azis menjelaskan beberapa alasan Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi revisi UU Pemilu saat ini. Seperti halnya UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Presiden, DPR RI, DPR, DPRD I, dan DPRD II). 

Kemudian, kata dia, pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes); lalu adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu; desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain. Penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice) sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya kecenderungan sejumlah partai untuk menunda merevisi terhadap RUU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024. 

Politisi Partai Golkar itu mengutarakan bahwa revisi terhadap UU Pemilu bukan tertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan Pilkada dan Pilpres. 

“Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Dimana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi" jelas Azis.

Selain itu Azis berharap jika akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien.

"Upaya ini untuk menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu" tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X