Selidiki Dugaan Pidana di Hajatan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Tersangka

- Rabu, 18 November 2020 | 00:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA)
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA)

Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah pihak untuk mendengar klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Satu di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dicerca dengan 33 poin pertanyaan hingga menghabiskan waktu sembilan jam.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (17/11/2020).

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Ade dikutip dari ANTARA.

Apabila ditemukan unsur pidana, lanjut Ade, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan. Petugas juga baru bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Pihak kepolisian sebelumnya juga mengungkap bakal memanggil Habib Rizieq untuk dimintai klarifikasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X