Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).
Pada bulan Juli 2020 hingga pertengahan Agustus 2020, Bea Cukai setempat berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal yang salah satunya dipasarkan melalui situs jual beli online dari wilayah Jepara.
Sebanyak 681 ribu batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 693,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp. 403,4 juta berhasil disita oleh petugas Bea Cukai.