Usai Disebut Tidak Sengaja, Kini Kerusakan Mata Novel Diklaim karena Novel Tak Sabar

- Selasa, 16 Juni 2020 | 11:11 WIB
Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terus berkembang. Sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar menjadi sorotan karena hanya menuntut dua terdakwa satu tahun penjara.

Dua anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dianggap tidak sengaja menyiram mata Novel. Keduanya ingin memberi pelajaran ke Novel dengan menyiram air keras ke badannya, tapi malah kena mata.

Kini, pengacara Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa,, menyebut kerusakan mata Novel diakibatkan oleh kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.

"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Seperti diketahui, akibat penyerangan ini mata kanan Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ungkap pengacara.

Rahmat menjelaskan setelah disiram air keras, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.

-
Pengacara menyampaikan nota pembelaan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.

Oleh karena itu, Rahmat menyayangkan Novel yang terburu-buru. Menurutnya, Novel seharusnya bersabar untuk diobservasi. Saksi dokter Yefta juga berkata Novel seharusnya dibawa ke Sydney, bukan Singapura.

"Saksi korban juga tidak mengikuti petunjuk dokter Sendi Chandra untuk pembersihan mikrotik ke bola mata. Saat saksi korban dibawa ke JEC dalam kondisi baik dan yang dilakukan RS Mitra Keluarga sudah benar, tapi saat dibawa ke Singapura malah mengalami komplikasi sehingga penglihatannya menurun.

"Kelas terbukti awalnya kondisi mata korban berhasil dinetralkan dari cairan asam sulfat sehingga daya perusaknya hilang, namun karena korban tidak kooperatif atas penanganannya dan justru dibawa ke Singapura, kedua mata yang netral malah mengalami kerusakan," papar pengacara.

Menurut pengacara, mata Novel rusak bukan sebagai akibat langsung penyiraman air keras, tapi karena penanganan medis yang berbeda. Dia menambahkan air keras bisa dinetralkan memakai air, meski bersifat korosif.

-
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

"Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air juga tidak menimbulkan daya destruktif tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air," tambah pengacara.

Pengacara juga menilai visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017 tidak menunjukkan kerusakan mata Novel itu sendiri.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X