Pemobil Terobos Polres Tasik Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- Selasa, 22 September 2020 | 18:39 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

HS (42), pria yang nekat menerobos masuk ke markas Polres Tasikmalaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya. Dia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan HS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dikenakan pasal pidana berlapis.

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian terakhir adalah Pasal 406 dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kombes Erdi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2020).

Erdi mengatakan pihaknya langsung mengamankan HS saat melakukan aksi penerobosan itu. Saat dilakukan pengamanan, HS disebutnya sempat berusaha mengambil senjata milik polisi.

"Dia mendekati petugas dan berusaha merebut senjata," ungkap Erdi.

Untuk diketahui, sebuah mobil dikabarkan sempat merangsak masuk ke dalam markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (21/9/2020) kemarin. Insiden itu terjadi sekitar pukul 01.20 WIB.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X