Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:18 WIB
Tersangka kasus Djoko Tjandra akan diperiksa oleh polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Tersangka kasus Djoko Tjandra akan diperiksa oleh polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri hari ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sebagai tersangka. Kasusnya yakni berkaitan dengan pemalsuan dokumen surat jalan dan surat sehat.

"Untuk giat pemeriksaan Dit Tipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 atas nama Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020)

Rencananya, Djoko Tjandra akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri. Brigjen Ferdy tidak merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilangsungkan pihaknya pada hari ini.

"(Diperiksa) pada pukul.10.00 WIB di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus  263 ayat 2 KUHP," beber Ferdy.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking yang statusnya juga sudah sebagai tersangka. Bareskrim menyebut Anita berperan menjadi penghubung antara Djoko Tjandra dengan BJP PU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X