Polda Metro Ciduk 11 Pelaku Pencurian Motor dalam Kurun Waktu 1 Bulan

- Jumat, 31 Desember 2021 | 16:07 WIB
Konferemsi pers Polda Metro Jaya terkait curanmor. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferemsi pers Polda Metro Jaya terkait curanmor. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodal senjata api (senpi) yang tergabung dalam tiga kelompok berbeda. Penangkapan ini berlangsung hanya dalam waktu satu bulan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan dengan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

11 tersangka ini terbagi menjadi tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor. Mereka kerap beraksi seputaran wilayah penyangga Jakarta.

Ketiga kelompok ini dalam aksinya dilengkapi dengan senjata api. Mereka juga tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap para korbannya.

"Dalam kegiatan aksinya, mereka tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan dari korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," beber Zulpan.

Cara beraksinya, kawanan ini menggunakan modus yang sama yakni menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur motor para korbannya. Barang hasil curian itu pun kemudian dijual oleh para tersangka.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363, Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X