Agar Tak Perpanjang Birokrasi, PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Nonstruktural

- Kamis, 17 Juni 2021 | 17:49 WIB
Suasana rapat kerja antara Menpan RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Suasana rapat kerja antara Menpan RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung langkah Pemerintah yang disampaikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural. Sebab, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

"Tentu harus diberikan apresiasi karena dalam rangka jangan terjadi duplikasi. Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas,” kata Guspardi, Kamis (17/6/2021).

Namun demikian, Politikus PAN itu berpesan agar pembubaran lembaga / badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, Lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan.

BACA JUGA: Tiga Oknum ASN di Sumut Jual Vaksin Covid-19, Menpan RB: Saya Usulkan Dipecat

Menurutnya rencana pembubaran Badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU. Tapi harus dikaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Jika ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan sehingga bukan sebabasnya dibubarkan, namun dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya.

"Jadi gini konsepnya, dilakukan evaluasi kemudian dilakukan kajian baru apakah perlu dibubarkan atau dicantolkan ke lembaga induknya," tuturnya.

Guspardi mengakui, bilamana ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik sehingga perlu dievaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.

Selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 33 LNS dan mengintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.  Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Harusnya masyarakat memberikan apresiasi terhadap adanya upaya-upaya untuk memangkas atau membubarkan lembaga-lembaga yang tak bermanfaat atau tidak.

"Kemudian juga bisa dikatakan ada lembaga tak punya kantor, enggak jelas fungsinya dan juga dia enggak menjalankan tugas, tapi gajinya jalan terus, “ bebernya.

Lebih lanjut, Guspardi menuturkan proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

"Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk  dengan UU," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X