Astaga! Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Ngakunya Khilaf

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash)
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash)

Seorang pria berinisial SWN (37) ditangkap polisi usai melakukan perbuatan tak terpuji. Warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro itu tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia di bawah umur, yaitu 11 tahun.

Tak hanya sekali, SWN mengaku telah bersetubuh dengan sang anak hingga 9 kali. Atas perbuatannya, sang anak telah melahirkan seorang bayi dengan prematur dan usianya kini sudah 6 bulan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menyebut, SWN telah melakukan aksinya sejak November 2020. SWN mengaku khilaf saat menyetubuhi anaknya.

"Saya khilaf, pak. Saya lakukan di rumah sendiri," kata SWN, Rabu (25/8).

Kapolres menerangkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut saat keadaan rumah sunyi. Ia terlebih dahulu mengancam anaknya dan melotot ke kedua matanya.

"Padahal tersangka ini mempunyai istri sah. Tersangka mengancam dan menakut-nakuti anaknya saat mau melakukan perbuatan tersebut," kata Eva.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X