Buntut Kasus Nakes Beri Infus Kadaluarsa ke Bocah di Labusel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:49 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (Istimewa)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan (Istimewa)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa kini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus pemberian infus kadaluarsa di RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Polisi telah memeriksa keterangan dari pihak rumah sakit dan orang tua korban, namun belum menemukan tersangka.

"Hingga saat ini kami telah memeriksa lima orang. Belum ada yang dijadikan tersangka," kata Deni kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Deni menambahkan, polisi akan menggunakan undang-undang kesehatan untuk kasus tersebut yang hingga kini masih dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang bocah berumur 4 tahun 9 bulan yang terbaring di RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) dipasangkan infus kadaluarsa.

Postingan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook Ihwanul Ihsan Siregar dan telah dibagikan berkali-kali.

"Awalnya dirujuk ke RSUD Kotapinang oleh dokter spesialis di Rantauprapat, sesampainya ia diobservasi sembari menunggu tes swab di RSUD Kotapinang, cairan infus yang diduga kadaluarsa disuntikkan ke tubuhnya,” tulisnya dalam keterangan unggahan.

Terlihat di gambar lain yang ikut diposting Ihwanul Ihsan Siregar, tanggal expired infus tersebut tertulis bulan Mei 2021. Tanggal tersebut tentu sudah berlalu dua bulan lalu.

-
Instagram/andreli48

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X