Mengingat Kasus Sate Sianida di Bantul yang Pelakunya Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

- Selasa, 16 November 2021 | 12:59 WIB
Pengirim sate sianida yang tewaskan anak driver ojol. (Istimewa)
Pengirim sate sianida yang tewaskan anak driver ojol. (Istimewa)

Nani Apriliani, pengirim sate sianida yang tewaskan anak driver ojek online (ojol) di Bantul dituntut hukuman 18 tahun penjara. Peristiwa yang terjadi di Padukuhan Salakan, RT 07, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (25/4/2021) ini sempat menggegerkan publik.

Sosok Nani sendiri sebelumnya sempat masih misterius karena tidak meninggalkan jejak apa pun. Dia diketahui mengirimkan sate tanpa aplikasi, sehingga petugas sempat kesulitan mengungkap pelaku pengirim sate sianida.

Mengingat kembali kasus sate sianida, berikut sederet fakta tentang Nani Aprilia, wanita yang tewaskan anak driver ojol secara tak sengaja.

Baca juga: Terkuak, Mbak Sate Sianida Ternyata Seorang Pegawai Salon, Aiptu Tomi Awalnya Pelanggannya

1. Sate sianida rencananya dikirim ke Aiptu Tomi

Nani mengaku bahwa sate beracun tersebut seharusnya dikirimkan ke Aiptu Tomi, seorang penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, Tomi ternyata tidak mau menerima sate tersebut dan meminta driver ojol tersebut membawa sate itu kembali.

Alasannya adalah karena Tomi tidak mengenal siapa pengirimnya. Driver itu pun menerima sate dengan senang hati dan tidak menaruh curiga atau berpikiran macam-macam pada sate dari 'wanita misterius' yang ditemuinya di jalan itu. Sate tersebut kemudian disantap oleh anaknya di rumah.

Sate itu sendiri dikirim oleh Nani tanpa aplikasi ojol, ia meminta sang driver mengantarkan ke alamat yang sudah diberikan dan membayar ojol tersebut sekitar Rp25 ribu.

2. Nekat kirimkan sate beracun karena sakit hati tak dinikahi

Kepada penyidik, Nani mengaku bahwa dirinya sakit hati karena Tomi menikah dengan orang lain, bukan dirinya. Jadi, memang sejak awal ia sudah berencana meracuni Tomi. Namun, aksinya tersebut malah salah sasaran dan menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun anak driver ojol.

3. Pelaku dan Aiptu Tomi pertama bertemu di salon

Aiptu Tomi pada awalnya hanya pelanggan di salon tempat Nani bekerja. Namun, seiring berjalannya waktu mereka pun saling jatuh cinta dan mulai menjalin hubungan.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Nani ternyata sudah menikah siri dengan Aiptu Tomi.

Pengakuan itu setidaknya mereka sampaikan saat mereka melapor kepada Ketua RT03 Padukuhan Cempokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul, setahun yang lalu.

Saat itu, Nani yang datang dari Kabupaten Majalengka, menyewa rumah di Jalan Potorono, Padukuhan Cempokojajar, Kelurahan Sitimulyo. Sebagai warga baru di lingkungan tersebut, Nani pun melapor kepada Ketua RT.

4. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal yang cukup berat. Pasalnya yakni 340 UHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, pada Senin (15/11/2021), JPU Pengadilan Negeri Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut Nani 18 tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Nani yaitu karena ia telah mengakibatkan tewasnya seorang anak.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X