Polres Kepulauan Seribu Sita 5 Kg Sabu yang akan Diedarkan untuk Wisatawan

- Selasa, 25 Januari 2022 | 14:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan 5 kg sabu oleh Polres Kepulauan Seribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pengungkapan 5 kg sabu oleh Polres Kepulauan Seribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap satu tersangka serta menyita 5 kg narkotika jenis sabu siap edar. Dalam kasus ini, polisi menyebut tersangka berniat mengedarkan sabu ke para wisatawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke polisi terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan di sana.

"Dilakukan penyelidikan kemudian pada 11 Januari 2022 tim bergerak menuju tempat tinggal tersangka yaitu di Kampung Bahari, Gang 3 Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dari penggerebekan disana, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Saat itu, pelaku berhasil melarikan diri.

"Pada saat penangkapan di kediaman rumah tersangka, tersangka tidak ada di tempat dan ternyata melarikan diri," beber Zulpan.

Tak butuh waktu lama, pada 20 Januari 2022, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial BP yang juga pemilik barang haram tersebut. Tersangka sendiri ditangkap di kawasan Pandeglang, Banten tanpa perlawanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Ashari Firmansyah menyebut 5 kg sabu tersebut rencananya bakal diedarkan untuk para wisatawan di Kepulauan Seribu.

"Diduga penggunaanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau," kata Ashari.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1. Tersangka terancan hingga 20 tahub penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X