Masih Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Akan Diadili Sesuai Hukum Indonesia

- Selasa, 20 April 2021 | 17:31 WIB
Jozeph Paul Zhang penista agama. (photo/Screenshoot/YouTube/Jozeph Paul Zhang)
Jozeph Paul Zhang penista agama. (photo/Screenshoot/YouTube/Jozeph Paul Zhang)

Polri masih memburu Jozeph Paul Zhang (JPZ) alias Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS) terkait dugaan penistaan agama Islam. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, JPZ yang kini tinggal di Jerman itu masih berstatus WNI. Sehingga, JPZ akan diadili sesuai hukum Indonesia.

Ramadhan mengatakan, sejak tahun 2017 hingga April 2021, tak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy dalam data warga negara Indonesia yang akan mengganti kewarganegaraan.

“Pada tahun 2018, ada 65 orang. Tahun 2019, ada 50 orang. Tahun 2020, ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 itu ada 4 orang. Sekali lagi, data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 20 April 2021.

Melihat data tersebut, itu berarti JPZ masih warga negara Indonesia, sehingga memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Atas nama SPS, sejak tahun 2017 sampai April 2021, tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Melihat data tersebut maka SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia,” ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X