Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal Beroperasi di Jogja, Perannya Debt Collector

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:13 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bertugas sebagai debt collector.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021).

Roland mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya dari kasus pinjol ilegal tersebut. Sebab hingga saat ini, pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

"Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," kata Roland.

Menurutnya dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa oleh tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector.

Sedangkan sisanya, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Yogyakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut.

"Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polda DI Yogyakarta menggerebek kantor pinjol yang berada di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Yogyakarta.

Penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan seorang korban pinjol tersebut berinisial TM. Korban mengaku tertekan setelah mendapat teror dari pinjol, bahkan gara-gara itu dia sampai dirawat di rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X