SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk Keadilan

- Senin, 27 September 2021 | 10:12 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (Antaranews)
Susilo Bambang Yudhoyono (Antaranews)

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melontarkan cuitan perihal keadilan. Awalnya SBY berujar jika uang bisa membeli banyak hal, namun uang tak bisa membeli segalanya.

"Money can buy many things, but not everything," ujar SBY dikutip Indozone dari akun Twitternya @SBYYudhoyono, Senin (27/9/2021).

Presiden keenam ini pun kemudian menyebut bilamana hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sebab dia meyakini para penegak hukum di bangsa ini masih mempunya integritas demi memperjuangkan keadilan semua orang.

"Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," katanya.

-
Cuitan SBY di Twitter. (Tangkapan Layar).

Baca Juga: Lagi, Vanuatu Usik Indonesia Soal Papua di Sidang PBB, Diskakmat Diplomat Sindy Nur Fitri

Belum diketahui maksud cuitan dari SBY ini terkait sebuah peristiwa atau kejadian apa. Namun cuitan hal tersebut di tengah upaya kubu Moeldoko atau Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Dikonfirmasi apakah cuitan SBY apakah menyangkutan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke MA, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjawab diplomatis.

"Silahkan saja jika publik menafsirkan demikian," ungkap Herzaky saat dikonfirmasi Indozone.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office digandeng untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X