Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ANTARA/HO-KSP).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ANTARA/HO-KSP).

Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya. Kedua peneliti, yaitu yakni Egi Primayogha dan Miftah dilaporkan Polri karena telah menyebarkan berita tak benar melalui media elektronik.

"Saya sudah memberikan kemudahan dan saya beri kesempatan sampai tiga kali, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf. Dengan dasar itu saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," ujar Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/8/2021), mengutip Antara.

Sebelumnya, Moeldoko sudah melayangkan tiga somasi kepada dua peneliti ICW tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada keduanya membuktikan tuduhannya atau menarik tuduhan dan meminta maaf. Namun, keduanya tidak menunjukkan bukti-bukti atau menarik tuduhan dan meminta maaf.

Somasi Moeldoko justru dibalas ICW secara organisasi, bukan mengatasnamakan dua peneliti tersebut secara pribadi.

Baca Juga: Polda Metro Ciduk 7 Sindikat Curanmor-Begal Sadis yang Sudah Beraksi Ratusan Kali

-
Tangkapan layar- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya, memberikan keterangan pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga).

Moeldoko mengatakan tuduhan yang disampaikan peneliti ICW tersebut, bahwa dirinya adalah pemburu rente dari peredaran obat Ivermectin merupakan tuduhan yang sangat serius. Dia mengingatkan definisi pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan.

"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius, karena di situ didefinisikan pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan kekuasaan. Menurut saya sangat serius, untuk itu saya harus memberikan respons," ucap Moeldoko menegaskan.

Moeldoko berharap keputusannya melaporkan dua peneliti ICW ke polisi dapat menjadi media pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak mudah melakukan tuduhan-tuduhan tanpa bukti, yang membunuh karakter seseorang.

"Cara-cara seperti ini kalau dibiarkan akan merusak, karena ini membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas. Apalagi dengan pendekatan-pendekatan cocokologi, dicocok-cocokan, ini apa-apaan seperti itu. Sungguh saya tidak mau terima," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan selama ini dirinya bekerja secara profesional untuk mempertahankan apa yang telah dibangunnya. Fitnah-fitnah yang ditudingkan peneliti ICW, menurutnya, akan merusak kepercayaan orang lain, termasuk keluarga terhadap dirinya.

"Fitnah-fitnah ini kalau dibiarkan akan merusak, dan kepercayaan anak istri saya akan berubah kepada saya," ujarnya.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan kliennya secara spesifik akan melaporkan dua nama peneliti ICW yakni Egi dan Miftah ke kepolisian.

Otto mengatakan Egi adalah orang yang secara verbal menyampaikan tuduhan melalui media sosial YouTube, sementara Miftah adalah peneliti ICW yang membuat siaran pers, terkait tuduhan kepada Moeldoko, dalam laman ICW.

"Dalam perkembangannya apakah dari pihak sana ada lagi yang terlibat, kita lihat perkembangan kasusnya," tutur Otto.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X