Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Fadli Zon: Kalau Luar Negeri Menterinya Mundur

- Kamis, 21 April 2022 | 14:29 WIB
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon. (INDOZONE/Harits Tryan)
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon. (INDOZONE/Harits Tryan)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan seorang menteri di luar negeri akan mundur jika ada anak buahnya yang tersangkut masalah korupsi.

Pernyataannya mengomentari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Fadli juga mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya terkait kasus minyak goreng.

Baca juga: Rossa Bakal Diperiksa Polisi Terkait DNA Pro Sore Nanti

“Kan seharusnya secara moral bertanggungjawab. Mendag harusnya secara moral bertanggungjawab dong, ada Dirjen yang kena,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Jangan Berhenti

Fadli pun meminta para penegak hukum untuk tidak berhenti menelusuri kasus minyak goreng meski telah menetapkan empat tersangka. 

“Juga ditelusuri pihak-pihak yang terkait, apakah sampai di dirjen atau saya tidak tahu, apakah menterinya juga ikut," beber Fadli.

-
Menteri Perdagangan Muhammad Lufti. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun membandingkan dengan kasus di luar negeri, jika ada menteri yang anak buahnya tersandung kasus korupsi, maka akan mengundurkan diri. 

"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu lho," beber dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memberikan persetujuan ekspor. Padahal hal itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO).  

Ia menyebut kedua syarat tersebut merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X