Kejagung Diminta Tak Berhenti Lakukan Pengusutan Kasus Mafia Minyak Goreng

- Rabu, 20 April 2022 | 12:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Dok. Kejagung)

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW.

Menurut Habiburokhman hal ini membuktikan bahwa nyata jika Kejaksaan Agung responsif terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Habiburokhman, penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung  ST Burhanuddin, bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng.

"Dan sebaliknya siapapun yang terlibat harus siap-siap masuk penjara," tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Siap "Seret" Menteri Jika Terbukti Terlibat Korupsi Minyak Goreng

Minta Tak berhenti Usut Kasus Minyak Goreng

Lebih lanjut dia mendesak, agar Kejaksaan Agung pengusutan terhadap kasus minyak goreng ini tidak berhenti begitu saja.

"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai disini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," desak Habiburokhman.

Dia menilai tidak mungkin hanya satu pihak saja yang terlibat. Karena dia menyatakan secara kasat mata dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

"Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini.Hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag IWW memberikan persetujuan ekspor. Padahal hal itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO).  

Ia menyebutkan kedua syarat tersebut merupakan aturan main untuk perusahaan yang hendak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X