Fakta Polisi Diduga Peras Istri Tahanan Lalu Dicabuli Agar Suami Bebas, Disidang Etik

- Kamis, 11 November 2021 | 18:45 WIB
Oknum polisi Polsek Kutalimbaru disidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)
Oknum polisi Polsek Kutalimbaru disidang kode etik di Polrestabes Medan. (Istimewa)

8 oknum kepolisian di Polsek Kutalimbaru diduga terkait kasus pemerasan, seorang oknum polisi di antaranya mencabuli istri tahanan di kamar hotel memasuki babak baru.

Kini oknum polisi itu menjalani sidang kode etik di aula Ptriatama di Mapolrestabes Medan.

Mereka masing-masing terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opsnal kita beri hukuman yang sama," sebut Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Medan, Kamis (11/11/2021).

Dalam ruangan sidang hadir enam personel yang disidang. Di antaranyai Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Kasus ini bermula dari Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Suaminya ditangkap pihak kepolisian suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 23 Mei 2021.

Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.

Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari korban. 

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membenarkan kalau ada personil polisi anggotannya yang bertugas di Polsek Kutalimbaru melakukan pencabulan terhadap istri tahanan.

“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,” terangnya.

Riko menyebutkan kalau perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan salah di mata hukum.

Namun Riko enggan merinci apakah perbuatan itu sebagai imbalan untuk membebaskan suami korban dari jeratan hukum yang sedang ditahan karena kasus narkoba.

Riko mengatakan kalau pelaku Bripka RHL telah dicopot dan dimutasikan ke Polrestabes Medan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X