Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN Terkait Aturan PPKM

- Senin, 25 Oktober 2021 | 10:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gugatan itu pun dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain Anies, pejabat pemerintah lainnya yang juga digugat terkait hal tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan yang terdapat dalam situs SIPP PTUN Jakarta, yang diakses Senin, (25/10/2021).

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga memohon untuk melakukan pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Pertama, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Baca juga: Bersalah Langgar PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

"Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi poin permohonan penggugat yang ketiga.

Selain memohon agar Anies, Tito dan Ganip mencabut tiga aturan terkait PPKM tersebut, penggugat juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat pemerintah itu.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjut bunyi gugatan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X