Total, 45 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Seluruh Indonesia

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:03 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri menyebut pihaknya sudah menangkap 45 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pendataan pengungkapan kasus pinjol ilegal di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut pihaknya sudah mengungkap kasus pinjol dalam kurun waktu satu pekan di bulan Oktober.

"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu Minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Ramadhan kemudian merincikan hasil pengungkapan Polri. Bareskrim sendiri total sudah meringkus 19 tersangka dengan lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga: Dua Personel TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dicopot dari Kesatuan

Kemudian, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) berbeda dengan total 13 tersangka. Polda Jawa Barat dengan satu LP dengan TKP di Depok dan menangkap tujuh tersangka.

"Polda Jawa Tengah, satu LP, TKP di Danurejang tersangka satu, Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka dan Kalbar dengan satu LP dengan total orang yang diamankan dua orang," papar Ramadhan. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya. Sedangkan para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda, tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," pungkas Ramadhan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X