Guiding block merupakan fasilitas yang diperuntukan bagi disabilitas penyandang tunanetra. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Jika diartikan, guiding block adalah blok yang dijadikan sebagai penunjuk jalan. Biasanya guiding block dipasang pada sejumlah fasilitas umum salah satunya yaitu trotoar. Pada umumnya di trotoar, guiding block berwarna kuning dengan dua corak yaitu garis-garis panjang (line type) dan titik-titik (spot type).
Garis tersebut masing-masing mempunyai arti tersendiri. Pola berupa garis menandakan jalan terus sedangkan pola titik-titik berarti berhenti atau ada halangan dan belokan di depan. Bahan yang digunakan untuk membuat guiding block ini ada yang dari batu alam, keramik, dan juga logam silver.
Pemasangan guiding block perlu dilakukan untuk membantu penyandang tunanetra berjalan di trotoar. Namun, pada kenyataanya di sejumlah trotoar Kota Bandung masih banyak guiding block yang kurang memadai. Seperti yang ada di Jalan Lengkong Besar, kondisi guiding block di trotoar ini tampak rusak dan enggak layak.
Kemudian di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), guiding block terhalang oleh bambu baligho. Sedangkan di beberapa jalan lainnya masih banyak yang belum terpasang guiding block. Bahkan ada yang menggunakannya untuk tempat jualan ataupun parkir kendaraan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh ketidaktahuan warga akan fungsi dari fasilitas guiding block.
Selain diperlukan edukasi, peran warga juga sangat penting untuk menjaga fasilitas ini. Selain itu, peran dari pemerintah melalui dinas terkait harus lebih memperhatikan kondisi dari guiding block yang telah dipasang agar bisa memberikan kenyamanan bagi penyandang tunanetra yang menggunakannnya.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini