Gadai Tanah Orang Tua demi Narkoba, Anak Ini Kena Batunya 

- Rabu, 4 Maret 2020 | 13:54 WIB
Polisi ketika memberikan keterangan terkait kasus gadai tanah orang tua demi narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polisi ketika memberikan keterangan terkait kasus gadai tanah orang tua demi narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pria berinisial AF tega mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya untuk digadaikan demi membeli narkoba. Dalam aksinya, AF meminta bantuan para sindikat pemalsuan surat-surat sah.

Kasus pencurian ini terjadi pada Oktober 2019. AF yang juga pemakai narkoba mencuri sertifikat tanah di Jakarta Selatan milik orang tuanya yang seharga Rp60 miliar.

"Kita dalami inisialnya AF. Dia mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brangkas saat orang tuanya berobat ke Korea. Saat didalami yang bersangkutan ketergantungan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Setelah berhasil mencuri sertifikat, dia menyuruh rekannya memberikan serifikat itu untuk dibuatkan serifikat palsunya. Sertifikat aslinya bakal digadaikan, sementara yang palsu diletakan kembali ke brangkas orang tuanya.

"Dari sertifikat tanah tersebut tersangka memerintahkan stafnya berhubungan dengan seseorang untuk membuatkan sertifikat palsu dan KTP palsu," ungkap Yusri.

Singkat cerita, AF menghubungi tersangka SW, seorang wanita yang kerap menduplikat sertifikat. AF kemudian menggadaikan sertifikat itu dan membagikan keuntungannya kepada para tersangka lain.

"Dari sertifikat palsu ini, dikembalikan ke dalam berangkas orang tua si AF ini. Aslinya itu rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp60 miliar, tetapi dia bridging (gadai) itu Rp3,7 m," kata Yusri.

Polisi kemudian menangkap ke tujuh tersangka, namun yang dihadirkan dalam konferensi pers hanya enam tersangka karena satu pelaku lainnya sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.

Atas perbuatanya, para tersangka, khususnya sang anak kena batunya. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X