Hari Pertama PSBB Sumbar, Masyarakat Padang Tampak Acuh dan Lalu Lintas Masin Ramai

- Rabu, 22 April 2020 | 14:46 WIB
Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020).(ANTARA/Iggoy el Fitra)
Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020).(ANTARA/Iggoy el Fitra)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Sumatera Barat mulai diterapkan, Rabu (22/4/2020). Namun, sebagian warga Kota Padang nampak masih abai dan belum mengindahkan penerapan PSBB.

Mereka terlihat tetap beraktivitas seperti biasa. Salah seorang penjaga toko asesoris, Anggi (38) mengaku, belum dapat informasi untuk menutup toko dari pemilik. Ia juga masih berharap menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini sehingga memilih untuk tetap bekerja.

"Saya orang yang datang di Padang untuk bekerja. Kalau tidak kerja, tidak dapat gaji bulan depan. Bagaimana cara hidup? Tapi saya pakai masker dan pakai 'hand sanitizer'," kata Anggi seperti dikutip Antara.

Arus lalu lintas di beberapa titik Kota Padang tampak berkurang, walau tetap cukup ramai. Beberapa pengendara motor tetap ada yang membawa penumpang. Sementara kendaraan roda empat sulit dipantau karena rata-rata menggunakan kaca film gelap.

-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (2242020).(ANTARA/Iggoy el Fitra)

Titik pengecekan yang didirikan juga belum efektif, seperti di titik Polsek Pasar Baru misalnya, petugas tidak menghentikan dan memeriksa kepatuhan kendaraan yang lewat, hanya menjadi posko bersama.

Sedangkan toko baju, swalayan, bengkel, rumah makan, gerai pulsa dan kedai-kedai kecil di pinggir jalan Soekarno-Hatta Padang terpantau tetap buka, meski sebagian juga ada yang tutup.

Selain itu, pedagang juga masih terpantau berjualan di Pasar Simpang Haru dan Pasar Raya Padang. Dagangannya tidak hanya kebutuhan pokok, tetapi beragam. Padahal dalam aturan tentang PSBB, hanya yang menjual kebutuhan pokok boleh buka.

Sumbar mulai menerapkan PSBB, pada 22 April hingga 5 Mei 2020. Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Selanjutnya, dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Sumbar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X