Jelang Sidang Putusan Kasus Ekspor CPO, Hakim Diminta Perhatikan Fakta soal Ini

- Rabu, 4 Januari 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan dalam perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit pada hari ini Rabu (4/1/2023). Majelis Hakim pun diingatkan para pakar, untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan. 

Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus kasus dugaan kasus  pidana korupsi terkait CPO ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan. 

"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Cerita Terdakwa Dugaan Korupsi Klaim Upaya Perusahan Sawit Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam. Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.

“Biasanya komponen-nya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya. 

Sementara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadi kan dasar tuntutan.

“Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya denngan kick back,” ujarnya saat dihubungi wartawan. 

Baca Juga: Mantan Dirjen Kemendag Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng 

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X