Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar!

- Rabu, 8 Juni 2022 | 21:09 WIB
Preskon Kasus Korupsi lahan rusun Cengkareng. (Dok Istimewa)
Preskon Kasus Korupsi lahan rusun Cengkareng. (Dok Istimewa)

Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 700 miliar dari dua tersangka kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyitaan aset ini sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana korupsi dan tindak pencucian yang terjadi di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

"Dimana kasus ini merupakan kasus pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.100 m2 yang diduga dilakukan bersama sama oleh tersangka SUK dan RHI. Akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp409 M," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut kasus korupsi ini merupakan kasus lama yang sempat diusut oleh Polda Metro Jaya. Singkat cerita, polisi berhasil mengungkap modus kejahatan dari kasus ini.

Baca Juga: Sanksi Polri ke Raden Brotoseno: Tak Dipecat tapi Didemosi

"Modus operandinya tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS. Nah di dalam pendahuluan, pemeriksaan pendalaman kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah kita sita sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah," kata Cahyono.

Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri berhasil menyita aset kedua tersangka dengan nilai mencapai Rp700 miliar. Aset tersebut juga sebagai pemulihan keuangan negara.

"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," beber Cahyono.

Selain itu, aset-aset para tersangka tersebut berada di dalam koperasi. Aset tersebut juga ada dalam bentuk uang hingga tanah.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat terus bergulir. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka antara lain eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X