3 Pemasok Pistol ke Penyerang Kantor MUI Jadi Tersangka!

- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi senjata api (Freepik/aleksandarlittlewolf)
Ilustrasi senjata api (Freepik/aleksandarlittlewolf)

Polda Metro Jaya menetapakan tiga orang sebagai tersangka, dalam rentetan kasus penyerangan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun ketiga tersangka itu merupakan sosok yang memasok senjata jenis air soft gun ke Mustopa, yang senjatanya digunakan saat penyerangan kantor MUI.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyerang Kantor MUI Bergerak Sendiri, Bukan Jaringan Teroris

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial D, N dan H. Mereka berperan sebagai penjual pistol dan menjual pistol air soft gun ke Mustopa.

Panji sendiri belum berkomentar lebih dalam terkait penetapan status tersangka ini. Dia hanya menyebut pihaknya saat ini sudah menahan ketiga tersangka tersebut di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Sudah ditahan juga," beber Panji.

Baca juga: Penyerang MUI Ngaku Nabi tapi Gak Bisa Ngaji dan Bukan Ahli Agama

-
Pelaku Penembakan di Kantor MUI. (Dok Screenshoot/Twitter/@facialwashh)

Sebelumnya, pria asal Lampung bernama Mustopa nekat menyerang kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang menggunakan pistol jenis air soft gun.

Dalam penyerangan itu, Mustopa melepas tiga tembakan yang mengakibatkan kerusakan di Kantor MUI dan melukai dua staf MUI.

Aksi penyerangan yang dilakukan oleh Mustopa sendiri dilakukan dengan tujuan agar diakui sebagai wakil nabi. Sesaat setelah diamankan, Mustopa dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X