Mabes Polri membeberkan jumlah total kerugian akibat ulah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dikasus penipuan, penggelapan dan TPPU. Ternyata kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 6 miliar.
"Kerugiannya Rp 6 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan tidak membeberkan lebih jauh terkait kerugian ini. Namun, dia membicarakan terkait berkas perkara kasus ini yang sedang dalam proses pelengkapan.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap satu," beber Ramadhan.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU hingga kejahatan pasar modal dalam PT Jouska Finansial Indonesia. Dalam kasus ini, Bareskrim sempat memeriksa sejumlah pihak.