Berikut Sederet Pejabat Publik yang Dicopot Akibat Ulah Istrinya

- Selasa, 2 November 2021 | 18:55 WIB
AKBP Agus Sugiyarso dan istrinya (Facebook)
AKBP Agus Sugiyarso dan istrinya (Facebook)

AKBP Agus Sugiyarso terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebingtinggi tak lama usai video TikTok istrinya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, istri AKBP Agus, Eci Agus Sugiyarso, memamerkan segepok uang kertas berwarna merah yang diduga pecahan Rp100 ribu.

"Gak butuh disayang, butuhnya uang. Jujur aja ya genks hari gini jangan makan sayang doang, skincare mahal," tulis Eci dalam video TikTok-nya di akun @ecimot512.

Akibatnya, usai dicopot dari jabatannya, kini AKBP Agus juga harus menghadap ke Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk dievaluasi.

Tak hanya AKBP Agus, kejadian serupa juga pernah dialami beberapa pejabat sebelumnya. Dimana mereka terpaksa dicopot atau dipecat dari jabatannya karena ulah istrinya.

-
Istri AKBP Agus di TikTok. (ist)

Berikut beberapa pejabat Indonesia yang dicopot dari jabatan dan terkena kasus hukum karena ulah istrinya yang telah Indozone rangkum: 
 

1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi terpaksa dicopot dari jabatannya akibat unggahan istrinya di media sosial Facebook, pada Oktober 2019 lalu.

Di akun Facebook istrinya, bernama Irma Zulfikti Nasution, menuliskan status 'nyinyir' terhadap kasus penusukan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam.

Meski kini akun Facebook-nya sudah hilang, namun beberapa tangkapan layar status tersebut sudah beredar luas. 

"Jangan cemen Pak. Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," tulis Irma di status tersebut.

"Teringat kasus Pak Setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti," tulis Irma di status. 

Akibat unggahan tersebut, Kolonel Hendi pun dicopot dari jabatannya dan juga menerima hukuman disiplin ringan berupa tahanan selama 14 hari.

-
Kolonel Hendi dan istri (Dok: Antara foto/ Jojon)

2. Bintara di Datasemen Kavaleri Berkuda Bandung

Sersan Z juga dihukum dan dicopot dari jabatannya karena hal yang sama. Istrinya, LZ, membuat unggahan 'nyinyir' soal penusukan Wiranto. 

Akibatnya, Irma dan LZ diproses secara hukum dengan dugaan melanggar UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X