PPKM Level 1: Pemprov DKI Izinkan Kapasitas Mal Hingga 100 Persen

- Rabu, 3 November 2021 | 01:33 WIB
 Ilustrasi Peserta parade kostum Halloween berkeliling pusat belanja Neo Soho Mall di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ilustrasi)
Ilustrasi Peserta parade kostum Halloween berkeliling pusat belanja Neo Soho Mall di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ilustrasi)

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen menyusul penurunan status PPKM di Ibu Kota dari level dua menjadi level satu.

"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11) dikutip dari ANTARA.

Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta itu setelah pemerintah menurunkan dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level satu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. 

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Orang Mengalami Jerawat Payudara, Ini Penjelasan Dokter

Inmendagri terbaru itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.

Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitaa maksimal 75 persen. 

edangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Sedangkan bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asak didampingi orangtua.

Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X