Gelar Live Music DJ, Satpol PP Segel Caspar Jakarta

- Senin, 7 Juni 2021 | 09:19 WIB
Satpol PP menyegel Caspar Jakarta restaurant and lounge di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Istimewa)
Satpol PP menyegel Caspar Jakarta restaurant and lounge di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Caspar Jakarta restaurant and lounge di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat karena terbukti telah melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi langsung lokasi itu. Maka telah dipastikan pengelola Caspar Jakarta melanggar protokol kesehatan.

"Sudah kita segel," ujar Bernard saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/6/2021).

Ia menjelaskan, Caspar Jakarta ditindak dikarenakan telah menggelar pertunjukan live music dengan mengundang disc jockey (DJ) yang mengakibatkan penumpukan pengunjung, dan kerumunan.

Baca Juga: Sepeda Road Bike Boleh Masuk JLNT, tapi Sepeda Biasa & Sepeda Motor Tidak, Ini Alasannya

Menurut Bernard, karena adanya acara musik elektronik yang dihadiri banyak orang itu, maka Caspar telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.

Ia pun menyebut jajarannya telah memasang tanda segel di tempat itu. Sehingga, Caspar Jakarta dilarang beroperasi sementara selama 3x24 jam.

"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kita denda juga," terangnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X