Pemerintah Diminta Cari Opsi agar JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:13 WIB
Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)
Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah mencari opsi agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun. 

Pernyataannya menyikapi peraturan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Rahmad mengakui jika aturan dalam peraturan Menaker tentang JHT ini pasti menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apalagi jika ada karyawan yang tidak lagi bekerja baik itu di PHK ataupun mengundurkan diri namun usianya belum mencapai 56 tahun.

"Nah, jadi persoalan ketika pengambilan dana JHT itu hanya untuk usia 56 tahun dan tidak diizinkan bagi yang di PHK maupun yang sudah tidak bekerja dan menunggu 56 tahun. Ini yang dijadikan pro dan kontra," kata Rahmad saat dihubungi Indozone, sabtu (12/2/2022).

Rahmad mencontohkan, ketika ada pekerja yang masih di bawah ataupun sebatas pas UMR kemudian terkena PHK ataupun mengundurkan diri, maka pastinya menggantungkan nasibnya dari JHT selama dia bekerja. Untuk itu menurutnya pemerintah perlu mencari sumber alternatif ihwal JHT ini.

Baca juga: Manchester City Butuh 96 Poin untuk Segel Trofi Liga Inggris

"Saya kira perlu duduk bersama lagi duduk diskusi kembali dengan para pekerja pasti niat pemerintah sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan tetapi perlu ada solusi jalan tengah," tuturnya

"Ada yang diizinkan untuk tetap mengambil meskipun sudah di PHK belum mencapai usai 56 tahun, termasuk juga tidak bekerja lagi walaupun belum 56 tahun. Karena kebutuhan mendesak untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Harus Cari Jalan Tengah

Politisi PDIP ini menjelaskan jika kondisi gaji di Indonesia belum sama dengan beberapa negara lainnya. Untuk itu konsep pencairan JHT perlu menunggu di 56 tahun ini perlu ada opsi jalan tengahnya.

"Ini baik tapi perlu ada jalan tengah, ada opsi untuk jalan terus opsi yang menjadi peserta JHT," tandasnya.

Sebelumnya diketahui Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru tentang pencairan dana jaminan hari tua atau JHT. Di mana manfaat ini baru bisa dicairkan kepada peserta BPJAMSOSTEK saat mencapai usia 56 tahun.

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," begitu bunyi pasal 3 dalam aturan Permenaker tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X