Aplikasi Digital Polda Metro Untuk Bayar PKB Dinonaktifkan Hingga 31 Desember

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 14:23 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (ANTARA)
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (ANTARA)

Natal dan tahun baru membuat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi digital milik Polda Metro Jaya dinonaktifkan sementara. Aplikasi digital tersebut akan kembali beroperasi pada awal 2022.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, aplikasi tersebut sudah dinonaktifkan sejak 27 Desember 2021.

"Layanan e-Samsat dan pembayaran PKB melalui jaringan lainnya tidak dapat digunakan mulai hari Senin, 27 Desember 2021 sampai dengan hari Jumat, 31 Desember 2021," kata Kombes Sambodo saat dihubungi Indozone, Sabtu (25/12/2021).

Aplikasi yang dinonaktifkan sementara, antara lain aplikasi Signal, Sipolin, Sambara. Meski begitu, Kombes Sambodo menyebut aplikasi tersebut bakal kembali beroperasi pada awal tahun.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Aplikasi Samsat, Mudah dan Cepat

"Layanan e-Samsat melayani kembali mulai hari Sabtu, 1 Januari 2022," ujar Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X