Seorang nenek berinisial SH (54 tahun) ditangkap petugas Polsek Songgon setelah menganiaya seorang warga di Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan yang mengatakan bahwa SH melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan batu ke korban hingga mengalami luka lebam dan berdarah di bagian wajah pada Sabtu (4/9/2021).
SH berhasil ditangkap petugas setelah menerima laporan dari tetangganya yang menjadi korban penganiayaan pada Kamis (9/9/2021).
"Kami mendapatkan laporan dari korban, telah dianiaya tersangka menggunakan batu hingga lebam dan berdarah," kata Eko, Kamis (9/9/2021).
Eko mengungkap, adapun alasan SH menganiaya korban dikarenakan tak terima lahan belakang rumahnya disiram air bekas cucian.
Sedangkan untuk kronologi penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut hingga SH yang kesal melempar batu bata ke wajah korban hingga bengkak memar di mata sebelah kiri serta luka lecet di bagian hidung hingga berdarah.
"Setelah kejadian itulah korban lalu memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kami melakukan penyelidikan serta penangkapan," ujar Eko.
Kini, SH telah diamankan di Mapolsek Songgon guna penyidikan. Akibat perbuatannya SH dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan 2 Tahun 8 bulan.