Ibu Kota Bakal Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib 'Kekhususan' Jakarta?

- Selasa, 18 Januari 2022 | 21:03 WIB
Pesepeda berolahraga di sekitar kawasan Monas, Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pesepeda berolahraga di sekitar kawasan Monas, Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihak mengusulkan agar Jakarta tetap mempunyai kekhususan, walaupun nantinya Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.

“Sudah terlanjur menjadi kota yang mempunyai kontribusi luar biasa buat bangsa dan negara kita. 400 sekian puluh tahun, infrastrukturnya sudah cukup mapan, fasilitasnya juga cukup dan dia punya sejarah,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Maka dari itu Doli berujar Jakarta harus tetap mempunyai daerah kekhususan. Meski demikian dia belum mengetahui bentuk khususan yang akan diberikan ke daerah Jakarta.

“Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa,” beber Doli.

Lebih lanjut kekhususan Jakarta pasca tak menjadi Ibu Kota, bisa  disamakan dengan negara lain yang juga sudah berhasil memindahkan Ibu Kota. Seperti contohnya adalah Amerika Serikat dan Australia.

"Ya mungkin kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, NY kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu. Bisa jadi begitu,” tegas Doli.

“Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," tambahnya.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tegaskan Pembahasan RUU IKN Sangat Hati-hati

Sekadar informasi pencabutan status Ibu Kota dari Jakarta sudah diatur dalam naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara. Aturan itu tertuang dalam Pasal 41, sebagaimana berikut:

Pasal 41

(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.

(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X