Polda Jambi Bongkar Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, 6 Orang Ditangkap

- Selasa, 14 Desember 2021 | 14:20 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar jumpa pers. (Foto: Istimewa)

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah diduga terlibat jaringan perdagangan emas ilegal. Dalam kesempatan itu, petugas menangkap lima orang lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini mereka lakukan sejak akhir November 2021 lalu.

Awalnya, kata Sigit, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 lalu. Sigit mengatakan, M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan.

"Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp 2 juta," kata Sigit kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Dari pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pengepul, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," beber Sigit, yang didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengebangkan kasus ini hingga tuntas.

"Kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilir," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X